Terkait Kasus Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tembilahan  Eksekusi 12 Unit Bangunan Rumah

Terkait Kasus Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tembilahan  Eksekusi 12 Unit Bangunan Rumah

KILASRIAU.com - 12 unit bangunan rumah resmi di eksekusi pihak Pengadilan Negeri Tembilahan terkait kasus perkara perdata pada tahun 2019 lalu, di Jalan Mandala Tembilahan, Kamis (23/9/21).

Yang mana surat putusan ini disebutkan berdasarkan surat kuasa tanggal 02 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 06 Januari 2021.

Eksekusi 12 unit rumah ini juga berdasarkan hasil dari Putusan Perkara Perdata Hj Hajerah dan Selamat pada tahun 2019 yang dibacakan langsung pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sebelumnya pihak pengadilan telah memberikan teguran dengan tempo 8 hari terhitung sejak tanggal diberikan surat terguran tersebut, memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi.

Jadi sampai saat ini termohon eksekusi tidak memenuhi kewajiban eksekusi walaupun tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang terlampaui maka pemohon eksekusi dengan surat tersebut diatas telah memohon untuk melakukan eksekusi.